Seleb

LSF Imbau Orang Tua Cermat Pilih Film untuk Anak Saat Libur Lebaran

Jakarta (KABARIN) - Lembaga Sensor Film (LSF) mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat memilih tontonan di bioskop, terutama ketika mengajak anak menonton selama masa libur Idul Fitri. Penonton diminta memperhatikan klasifikasi usia film supaya anak tidak menyaksikan tayangan yang belum sesuai dengan tahap perkembangannya.

Wakil Ketua LSF Noorca M. Massardi menjelaskan bahwa film dengan batasan usia tertentu sebaiknya tidak ditonton oleh anak yang masih di bawah kategori tersebut. Menurutnya hal itu bisa memengaruhi perkembangan mental maupun cara berpikir anak.

"Kalau film-film dengan tanda 17+ ditonton oleh anak-anak di bawah umur itu pasti akan memunculkan dampak yang negatif. Ini belum sesuai dengan ciri-ciri perkembangan kognitifnya, perkembangan mentalnya, pasti berdampak negatif," katanya.

Ia menambahkan bahwa tayangan film yang berbentuk audio visual biasanya mudah terekam dalam ingatan anak dan bisa melekat dalam waktu lama. Karena itu orang tua diharapkan lebih selektif ketika menentukan tontonan untuk anak.

"Saya masih ingat waktu saya kecil juga nonton film, ingat sampai sekarang filmnya entah judulnya apa, tapi beberapa adegan teringat, terbawa sampai dewasa," ujarnya.

Menurut Noorca, film yang menampilkan kekerasan atau adegan percintaan dengan kontak fisik sebaiknya tidak ditonton oleh anak-anak karena bisa menimbulkan kebingungan atau imajinasi yang belum sesuai dengan usia mereka.

"Kalau adegan-adegan kekerasan itu yang pasti akan membuat anak atau orang yang di bawah umur klasifikasi usianya akan terganggu," kata Noorca.

"Jadi, dia akan mengkhayal bagaimana rasanya adegan itu, padahal misalkan dia masih umur 5 tahun," katanya.

LSF sendiri terus mendorong masyarakat untuk membiasakan memilih tontonan yang tepat melalui program Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri. Program ini bertujuan agar penonton bisa lebih sadar memilih film yang sesuai dengan usia.

Dalam prosesnya LSF melakukan penilaian terhadap film sebelum menentukan kategori penonton. Pengelompokan ini dibuat agar penonton tidak terpapar konten yang berpotensi memberi dampak negatif.

Film dengan label hijau bisa ditonton semua umur. Kategori kuning diperuntukkan bagi penonton berusia 13 tahun ke atas. Sementara film dengan label merah ditujukan untuk usia 17 tahun ke atas dan label hitam untuk penonton minimal 21 tahun.

Selain itu LSF bersama Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia juga menjalankan program Gerakan Bioskop Sadar Sensor Mandiri sejak 2022. Program ini mendorong pengelola bioskop untuk membantu mengarahkan penonton agar memilih film sesuai dengan klasifikasi usianya.

Dalam penerapannya, informasi kategori usia juga ditampilkan melalui warna yang berbeda saat proses pembelian tiket sehingga penonton lebih mudah mengenali batasan usia dari setiap film.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: